Pembersih udara merupakan alat rumah tangga kecil yang biasa digunakan yang dapat menghilangkan bakteri, mensterilkan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Cocok untuk bayi, anak kecil, orang lanjut usia, orang dengan daya tahan tubuh lemah, dan penderita penyakit pernafasan.
Bagaimana cara memeriksa alat pembersih udara? Bagaimana cara perusahaan inspeksi pihak ketiga profesional menguji alat pembersih udara? Apa standar dan metode pemeriksaan alat pembersih udara?
1. Inspeksi penampilan dan pengerjaan pembersih udara
Pemeriksaan penampilan alat pembersih udara. Permukaan harus halus, bebas kotoran, bintik warna tidak rata, warna seragam, tidak retak, tergores, memar. Bagian plastik harus ditempatkan secara merata dan tanpa deformasi. Tidak boleh ada penyimpangan yang jelas pada lampu indikator dan tabung digital.
2. Persyaratan inspeksi umum inspeksi pembersih udara
Persyaratan umum pemeriksaan alat pembersih udara adalah sebagai berikut: Pemeriksaan Peralatan Rumah Tangga | Standar Pemeriksaan Peralatan Rumah Tangga dan Persyaratan Umum
3. Persyaratan khusus inspeksi pembersih udara
1). Logo dan deskripsi
Petunjuk tambahan harus mencakup petunjuk rinci untuk pembersihan dan perawatan pengguna alat pembersih udara; petunjuk tambahan harus menunjukkan bahwa alat pembersih udara harus diputuskan dari catu daya sebelum pembersihan atau perawatan lainnya.
2). Perlindungan terhadap kontak dengan bagian aktif
Peningkatan: Ketika tegangan puncak lebih tinggi dari 15kV, energi pelepasan tidak boleh melebihi 350mJ. Untuk bagian aktif yang dapat diakses setelah penutup dilepas hanya untuk pembersihan atau pemeliharaan pengguna, pelepasannya diukur 2 detik setelah penutup dilepas.
3). Kebocoran arus dan kekuatan listrik
Transformator tegangan tinggi harus memiliki isolasi internal yang memadai.
4). Struktur
- Alat pembersih udara tidak boleh memiliki bukaan bawah yang memungkinkan benda kecil melewatinya sehingga bersentuhan dengan bagian aktif.
Kesesuaian ditentukan dengan inspeksi dan pengukuran jarak dari permukaan penyangga melalui bukaan ke bagian aktif. Jaraknya minimal harus 6mm; untuk alat pembersih udara berkaki dan dimaksudkan untuk digunakan di atas meja, jarak ini harus ditingkatkan menjadi 10 mm; jika dimaksudkan untuk diletakkan di lantai, jarak ini harus ditambah menjadi 20mm.
- Sakelar interlock yang digunakan untuk mencegah kontak dengan bagian aktif harus dihubungkan di sirkuit input dan mencegah pengoperasian yang tidak disadari oleh pengguna selama pemeliharaan.
5). Radiasi, toksisitas dan bahaya serupa
Tambahan: Konsentrasi ozon yang dihasilkan oleh perangkat ionisasi tidak boleh melebihi persyaratan yang ditentukan.
4. Persyaratan pemeriksaan-pemeriksaan alat pembersih udara
1).Pemurnian partikel
-Volume udara bersih: Nilai sebenarnya yang diukur dari volume udara bersih partikel tidak boleh kurang dari 90% dari nilai nominal.
-Volume pemurnian kumulatif: Volume pemurnian kumulatif dan volume udara bersih nominal harus memenuhi persyaratan yang relevan.
-Indikator yang relevan: Korelasi antara jumlah pemurnian kumulatif bahan partikulat oleh alat pembersih dan jumlah nominal udara bersih harus memenuhi persyaratan.
2). Pemurnian polutan gas
-Volume udara bersih: Untuk volume udara bersih nominal polutan gas komponen tunggal atau komponen campuran, nilai terukur aktual tidak boleh kurang dari 90% dari nilai nominal.
- Di bawah pemuatan komponen tunggal jumlah pemurnian kumulatif, jumlah pemurnian kumulatif gas formaldehida dan jumlah nominal udara bersih harus memenuhi persyaratan yang relevan. -Indikator terkait: Ketika alat pembersih diisi dengan satu komponen, korelasi antara volume pemurnian kumulatif formaldehida dan volume udara bersih nominal harus memenuhi persyaratan.
3). Penghapusan mikroba
- Kinerja antibakteri dan sterilisasi: Jika alat pemurni secara tegas menyatakan memiliki fungsi antibakteri dan sterilisasi, maka alat tersebut harus memenuhi persyaratan.
-Kinerja penghapusan virus
-Persyaratan tingkat penghapusan: Jika alat pembersih dinyatakan secara tegas memiliki fungsi penghapusan virus, tingkat penghapusan virus dalam kondisi tertentu tidak boleh kurang dari 99,9%.
4). Kekuatan siaga
-Nilai daya siaga sebenarnya yang diukur dari alat pemurni dalam mode mati tidak boleh lebih besar dari 0,5W.
-Nilai daya siaga maksimum yang diukur dari alat pembersih dalam mode siaga non-jaringan tidak boleh lebih besar dari 1,5W.
-Nilai daya siaga maksimum yang diukur dari alat pembersih dalam mode siaga jaringan tidak boleh lebih besar dari 2,0W
-Nilai pengenal pemurni dengan perangkat tampilan informasi meningkat sebesar 0,5W.
5).Kebisingan
- Nilai terukur sebenarnya dari volume udara bersih dan nilai kebisingan yang sesuai dari alat pembersih dalam mode pengenal harus memenuhi persyaratan. Perbedaan yang diijinkan antara nilai terukur sebenarnya dari kebisingan alat pemurni dan nilai nominal tidak boleh lebih besar dari 10 3dB (A).
6). Efisiensi energi pemurnian
-Efisiensi energi pemurnian partikel: Nilai efisiensi energi alat pemurni untuk pemurnian partikel tidak boleh kurang dari 4,00m"/(W·h), dan nilai terukur tidak boleh kurang dari 90% dari nilai nominalnya.
-Efisiensi energi pemurnian polutan gas: Pemurnian Nilai efisiensi energi perangkat untuk memurnikan polutan gas (komponen tunggal) tidak boleh kurang dari 1,00m/(W·h), dan nilai terukur aktual tidak boleh kurang dari 90% dari nilai nominalnya.
Waktu posting: 04 Juni 2024