Mengenai standar keamanan penyedot debu, negara saya, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru semuanya mengadopsi standar keselamatan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) IEC 60335-1 dan IEC 60335-2-2; Amerika Serikat dan Kanada mengadopsi UL 1017 "Penyedot debu, blower" Standar UL Untuk Keselamatan Penyedot Debu, Pembersih Blower, Dan Mesin Penyelesai Lantai Rumah Tangga.
Tabel standar berbagai negara untuk ekspor penyedot debu
1. Tiongkok: GB 4706,1 GB 4706,7
2. Uni Eropa: EN 60335-1; EN 60335-2-2
3. Jepang: JIS C 9335-1 JIS C 9335-2-2
4. Korea Selatan: KC 60335-1 KC 60335-2-2
5. Australia/Selandia Baru: AS/NZS 60335.1; AS/NZS 60335.2.2
6.Amerika Serikat: UL 1017
Standar keamanan penyedot debu saat ini di negara saya adalah GB 4706.7-2014, yang setara dengan IEC 60335-2-2:2009 dan digunakan bersama dengan GB 4706.1-2005.
GB 4706.1 menetapkan ketentuan umum untuk keselamatan peralatan listrik rumah tangga dan sejenisnya; sementara GB 4706.7 menetapkan persyaratan untuk aspek khusus penyedot debu, terutama berfokus pada perlindungan terhadap sengatan listrik, konsumsi daya,kenaikan suhu yang berlebihan, arus bocor dan kekuatan listrik, bekerja di lingkungan lembab, operasi tidak normal, stabilitas dan bahaya mekanis, kekuatan mekanik, struktur,panduan teknis komponen penyedot debu komoditas ekspor, sambungan listrik, tindakan pembumian, jarak rambat dan jarak bebas,bahan non-logam, Aspek toksisitas radiasi dan bahaya serupa diatur.
Versi terbaru dari standar keselamatan internasional IEC 60335-2-2:2019
Versi terbaru standar keselamatan internasional untuk penyedot debu saat ini adalah: IEC 60335-2-2:2019. Standar keselamatan baru IEC 60335-2-2:2019 adalah sebagai berikut:
1. Tambahan: Peralatan bertenaga baterai dan peralatan berdaya ganda bertenaga DC lainnya juga termasuk dalam cakupan standar ini. Baik bertenaga listrik atau bertenaga baterai, alat ini dianggap sebagai peralatan bertenaga baterai bila dioperasikan dalam mode baterai.
3.1.9 Ditambahkan: Jika tidak dapat diukur karena motor penyedot debu berhenti bekerja sebelum 20 detik, saluran masuk udara dapat ditutup secara bertahap sehingga motor penyedot debu berhenti bekerja setelah 20-0+5S. Pi adalah daya masukan dalam 2 detik terakhir sebelum motor penyedot debu dimatikan. nilai maksimum.
3.5.102 Ditambahkan: penyedot debu abu Penyedot debu yang menyedot abu dingin dari perapian, cerobong asap, oven, asbak, dan tempat serupa di mana debu menumpuk.
7.12.1 Ditambahkan:
Petunjuk penggunaan penyedot debu abu harus mencakup hal-hal berikut:
Alat ini digunakan untuk mengambil abu dingin dari perapian, cerobong asap, oven, asbak, dan area serupa di mana debu menumpuk.
PERINGATAN: BAHAYA KEBAKARAN
— Jangan menyerap bara api yang panas, bercahaya, atau terbakar. Ambil hanya abu dingin;
— Kotak debu harus dikosongkan dan dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan;
— Jangan gunakan kantong debu kertas atau kantong debu yang terbuat dari bahan mudah terbakar lainnya;
— Jangan gunakan penyedot debu jenis lain untuk mengumpulkan abu;
— Jangan letakkan alat di atas permukaan yang mudah terbakar atau mengandung polimer, termasuk karpet dan lantai plastik.
7.15 Ditambahkan: Simbol 0434A dalam ISO 7000 (2004-01) harus berdekatan dengan 0790.
11.3 menambahkan:
Catatan 101: Saat mengukur daya masukan, pastikan alat dipasang dengan benar, dan daya masukan Pi diukur dengan saluran masuk udara tertutup.
Ketika permukaan luar yang dapat diakses yang ditentukan pada Tabel 101 relatif datar dan dapat diakses, probe uji pada Gambar 105 dapat digunakan untuk mengukur kenaikan suhunya. Gunakan probe untuk menerapkan gaya (4 ± 1) N pada permukaan yang dapat dijangkau untuk memastikan kontak sebanyak mungkin antara probe dan permukaan.
CATATAN 102: Penjepit dudukan laboratorium atau perangkat serupa dapat digunakan untuk mengamankan probe pada tempatnya. Alat pengukur lain dapat digunakan yang akan memberikan hasil yang sama.
11.8 menambahkan:
Batas kenaikan suhu dan catatan kaki terkait untuk "selubung peralatan listrik (kecuali pegangan yang dipegang selama penggunaan normal)" yang ditentukan dalam Tabel 3 tidak berlaku.
a Pelapis logam dengan ketebalan minimal 90 μm, yang dibentuk oleh kaca atau pelapis plastik non-esensial, dianggap logam berlapis.
b Batasan kenaikan suhu untuk plastik juga berlaku untuk bahan plastik yang dilapisi lapisan logam dengan ketebalan kurang dari 0,1 mm.
c Bila ketebalan lapisan plastik tidak melebihi 0,4 mm, berlaku batas kenaikan suhu untuk bahan logam atau kaca dan keramik yang dilapisi.
d Nilai yang berlaku untuk posisi 25 mm dari saluran keluar udara dapat ditingkatkan sebesar 10 K.
e Nilai yang berlaku pada jarak 25 mm dari saluran keluar udara dapat ditingkatkan sebesar 5 K.
f Tidak ada pengukuran yang dilakukan pada permukaan dengan diameter 75 mm yang tidak dapat diakses oleh probe dengan ujung hemisferis.
19.105
Penyedot debu bara tidak boleh menyebabkan kebakaran atau sengatan listrik bila dioperasikan dalam kondisi pengujian berikut:
Penyedot debu abu siap dioperasikan sebagaimana ditentukan dalam petunjuk penggunaan, tetapi dimatikan;
Isi tempat sampah pembersih abu Anda hingga dua pertiga volume yang dapat digunakan dengan bola kertas. Setiap bola kertas diremas dari kertas fotokopi A4 dengan spesifikasi 70 g/m2 – 120 g/m2 sesuai ISO 216. Setiap kertas yang diremas harus dimasukkan ke dalam kubus dengan panjang sisi 10 cm.
Nyalakan bola kertas dengan potongan kertas terbakar yang terletak di tengah lapisan atas bola kertas. Setelah 1 menit, kotak debu ditutup dan tetap di tempatnya hingga kondisi stabil tercapai.
Selama pengujian, peranti tidak boleh mengeluarkan api atau bahan yang meleleh.
Setelah itu, ulangi pengujian dengan sampel baru, namun nyalakan semua motor vakum segera setelah tempat sampah ditutup. Jika pembersih abu memiliki pengatur aliran udara, pengujian harus dilakukan pada aliran udara maksimum dan minimum.
Setelah pengujian, peranti harus memenuhi persyaratan 19.13.
21.106
Struktur pegangan yang digunakan untuk membawa alat harus mampu menahan massa alat tanpa mengalami kerusakan. Tidak cocok untuk pembersih otomatis genggam atau yang dioperasikan dengan baterai.
Kepatuhan ditentukan oleh tes berikut.
Beban uji terdiri dari dua bagian: peralatan dan kotak pengumpul debu yang diisi dengan pasir kering kualitas sedang yang memenuhi persyaratan ISO 14688-1. Beban diterapkan secara merata sepanjang 75 mm di tengah pegangan tanpa penjepitan. Jika tempat sampah ditandai dengan tanda tingkat debu maksimum, tambahkan pasir ke tingkat tersebut. Massa beban uji harus meningkat secara bertahap dari nol, mencapai nilai uji dalam 5 detik hingga 10 detik, dan mempertahankannya selama 1 menit.
Jika alat dilengkapi dengan beberapa pegangan dan tidak dapat diangkut dengan satu pegangan, gaya harus didistribusikan ke antara pegangan tersebut. Distribusi gaya setiap pegangan ditentukan dengan mengukur persentase massa alat yang ditanggung setiap pegangan selama penanganan normal.
Apabila suatu peranti dilengkapi dengan beberapa pegangan tetapi dapat dibawa dengan satu pegangan, masing-masing pegangan harus mampu menahan gaya penuh. Untuk peralatan pembersih penyerap air yang sepenuhnya bergantung pada tangan atau penyangga tubuh selama penggunaan, jumlah pengisian air normal maksimum harus dipertahankan selama pengukuran kualitas dan pengujian peralatan. Peralatan dengan tangki terpisah untuk larutan pembersih dan daur ulang hanya boleh mengisi tangki terbesar hingga kapasitas maksimumnya.
Setelah pengujian, tidak boleh terjadi kerusakan pada gagang dan alat pengamannya, atau pada bagian yang menghubungkan gagang ke peranti. Terdapat kerusakan permukaan yang dapat diabaikan, penyok kecil atau keripik.
22.102
Pembersih abu harus memiliki pra-filter logam yang dijalin rapat, atau pra-filter yang terbuat dari bahan tahan api sebagaimana ditentukan dalam GWFI pada 30.2.101. Semua bagian, termasuk perlengkapan yang bersentuhan langsung dengan abu di depan pra-filter, harus terbuat dari bahan logam atau non-logam yang ditentukan dalam 30.2.102. Ketebalan dinding minimum wadah logam harus 0,35 mm.
Kesesuaian ditentukan melalui inspeksi, pengukuran, pengujian pada 30.2.101 dan 30.2.102 (jika berlaku) dan pengujian berikut.
Gaya sebesar 3N diterapkan pada probe uji tipe C yang ditentukan dalam IEC 61032. Probe uji tidak boleh menembus pra-filter logam yang dijalin rapat.
22.103
Panjang selang vakum bara harus dibatasi.
Tentukan kepatuhannya dengan mengukur panjang selang antara posisi normal memegang tangan dan pintu masuk ke kotak debu.
Panjang yang diperpanjang sepenuhnya tidak boleh melebihi 2 m.
30.2.10
Indeks mudah terbakar kawat pijar (GWFI) pada kotak pengumpul debu dan filter penyedot debu abu harus minimal 850 ℃ sesuai dengan GB/T 5169.12 (idt IEC 60695-2-12). Sampel uji tidak boleh lebih tebal dari penyedot debu abu yang bersangkutan. bagian.
Sebagai alternatif, suhu penyalaan kabel pijar (GWIT) kotak debu dan filter penyedot debu bara harus setidaknya 875°C sesuai dengan GB/T 5169.13 (idt IEC 60695-2-13), dan pengujian sampel tidak boleh tebal. Bagian yang relevan untuk penyedot debu abu.
Alternatif lain adalah kotak debu dan filter penyedot abu harus diuji kawat pijar GB/T 5169.11 (idt IEC 60695-2-11), dengan suhu pengujian 850 °C. Perbedaan antara te-ti tidak boleh lebih dari 2 detik.
30.2.102
Semua nozel, deflektor dan konektor pada pembersih abu yang terletak di hulu pra-filter yang terbuat dari bahan non-logam harus menjalani uji nyala jarum sesuai dengan Lampiran E. Dalam hal sampel uji yang digunakan untuk klasifikasi tidak lebih tebal dari bagian yang relevan dari pembersih abu, bagian dengan kategori bahan V-0 atau V-1 menurut GB/T 5169.16 (idt IEC 60695-11-10) tidak dikenakan uji nyala jarum.
Waktu posting: 01 Februari 2024