Jepangsertifikasi PSEadalah sertifikasi keamanan produk yang dilakukan oleh Institut Teknologi Industri Jepang (disebut: PSE). Sertifikasi ini berlaku untuk banyak produk elektronik dan teknologi informasi, memastikan bahwa produk tersebut mematuhi peraturan keselamatan Jepang dan dapat dijual serta digunakan di pasar Jepang. Setelah produk lolos sertifikasi PSE, maka produk tersebut dapat dijual dan digunakan secara legal di pasar Jepang.
PSE disebut “Pemeriksaan Kesesuaian” di Jepang. Ini adalah sistem akses pasar wajib di Jepang untuk peralatan listrik. Ini adalah konten penting yang diatur dalam “Undang-undang Keselamatan Peralatan Listrik” Jepang. Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi di Tiongkoksertifikasi CCC.
Menurut Undang-Undang Keselamatan Peralatan Listrik Jepang, produk bersertifikatnya dibagi menjadi: peralatan listrik spesifik dan peralatan listrik non-spesifik.
▶Semua produk yang termasuk dalam katalog “Peralatan Listrik Khusus” yang memasuki pasar Jepang harus disertifikasi oleh alembaga sertifikasi pihak ketigadisahkan oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, memperoleh sertifikat sertifikasi, dan ditempelkan tanda PSE berbentuk berlian pada label.
▶Untuk produk yang termasuk dalam kategori “pasokan listrik non-spesifik”, perusahaan harus melakukannyalulus tes mandiri or pengujian lembaga sertifikasi pihak ketiga, dan menyatakan secara mandiri bahwa memenuhi persyaratan Undang-undang Keselamatan Kelistrikan, menyimpan hasil pengujian dan sertifikat, serta membubuhkan label melingkar pada label. logo PSE.
Ruang lingkup sertifikasi untuk pasokan listrik tertentu dibagi menjadi sepuluh kategori:
Kawat dan kabel, sekering, peralatan pengkabelan (aksesori listrik, peralatan penerangan, dll.), pembatas arus, trafo, ballast, peralatan pemanas listrik, mesin dan peralatan aplikasi tenaga listrik (peralatan rumah tangga), mesin dan peralatan aplikasi elektronik (rambut frekuensi tinggi alat pelepas), mesin listrik AC lainnya (pembunuh serangga listrik, alat catu daya DC), mesin portabel;
Ruang lingkup sertifikasi perlengkapan listrik non-spesifik ada sebelas kategori:
Kawat dan kabel, sekering, peralatan pengkabelan, trafo, ballast, tabung kawat, motor AC kecil, peralatan pemanas listrik, mesin dan peralatan aplikasi tenaga listrik (penghancur kertas), mesin dan peralatan aplikasi sumber cahaya (proyektor, salinan), elektronik Mekanikal terapan peralatan (perekam video, televisi), mesin listrik AC lainnya, dan baterai litium.
Waktu posting: 26 Des-2023